Penarikan RUU PKS & Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

                Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan hukum yang menuntut negara untuk hak-hak korban pelecehan seksual berupa penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban dan keluarga dengan tujuan agar mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermartabat, dan sejahtera.

            Namun RUU PKS menuai banyak kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat maupun pejabat pejabat negara, ada yang setuju tetapi ada juga yang tidak setuju. Fraksi Partai Demokrasi Partai Keadilan Sejahtera DPR menolak RUU PKS dengan alasan terdapat potensi pertentangan antara materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama serta pengertian dari kekerasan seksual dan jenis-jenis kekerasan di RUU tersebut dianggap berspektif liberal.

            Pernyataan tersebut dibantah oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menyatakan bahwa RUU PKS bukan untuk menyetujui liberalisasi namun untuk membantu korban mendapatkan keadilan dan mendapatkan rehabilitasi serta perlindungan. Pembahasaan yang terus menerus berlanjut menimbulkan usulan dari Komisi VIII yaitu menarik RUU PKS dengan alasan karena pembahasannya agak sulit.

            Sehingga pada Kamis, 2 Juli 2020 Dewan Perwakilan Rakyat dengan resmi menarik 16 Rancangan Undang Undang dari Program Legislasi Nasional dan salah satunya terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tindakan dari DPR tersebut membuat banyak pihak marah karena RUU PKS telah diperjuangkan sejak lama untuk diselesaikan seiring dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual.

            Penarikan RUU PKS sangat disayangkan banyak pihak karena tindakan penarikan tersebut terjadi di tengah tengah tingginya angka kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan telah mencatat jumlah kasus kekerasan pada perempuan di tahun 2019.

            Pada tahun 2019 terjadi 431.471 kasus yang jika dibandingkan dengan kasus pada tahun tahun sebelumnya, maka dalam 12 tahun terakhir jumlah kasus di 2019 menjadi jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Komnas Perempuan mengkategorikan kasus pada 2019 menajdi 10 kategori dengan catatan kekerasan seksual tersebut beradasarkan KUHP.

            Kategori kekerasan seksual terbanyak yang terjadi pada 2019 adalah inses, inses merupakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yaitu pelaku yang memiliki hubungan darah dengan korban, seperti ayah kandung, paman.

            Pelaku terbanyak kasus kekerasan seksual pada ranah privat yaitu pacar dengan kasus 1.320 kasus. Hal ini mengarah pada perlunya ada pendidikan seksualitas untuk anak muda dengan tujuan mengurangi angka kasus yang kebanyakan korbannya masih anak muda.

            Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang terus menerus “demo” melalui berbagai media seperti twitter, instagram, dan media lain untuk mendesak pemerintah agar mengesahkan RUU PKS karena kita semua mengakui bahwa RUU PKS bisa menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan jaminan masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan rasa aman dan terlindungi

Comments