Penarikan RUU PKS & Maraknya Kasus Kekerasan Seksual
Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan hukum yang menuntut negara untuk hak-hak korban pelecehan seksual berupa penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban dan keluarga dengan tujuan agar mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermartabat, dan sejahtera.
Namun RUU PKS menuai banyak
kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat maupun pejabat pejabat negara,
ada yang setuju tetapi ada juga yang tidak setuju. Fraksi Partai Demokrasi
Partai Keadilan Sejahtera DPR menolak RUU PKS dengan alasan terdapat potensi
pertentangan antara materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama serta
pengertian dari kekerasan seksual dan jenis-jenis kekerasan di RUU tersebut
dianggap berspektif liberal.
Pernyataan tersebut dibantah oleh
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menyatakan bahwa RUU PKS
bukan untuk menyetujui liberalisasi namun untuk membantu korban mendapatkan
keadilan dan mendapatkan rehabilitasi serta perlindungan. Pembahasaan yang
terus menerus berlanjut menimbulkan usulan dari Komisi VIII yaitu menarik RUU
PKS dengan alasan karena pembahasannya agak sulit.
Sehingga pada
Kamis, 2 Juli 2020 Dewan Perwakilan Rakyat dengan resmi menarik 16 Rancangan
Undang Undang dari Program Legislasi Nasional dan salah satunya terdapat RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual. Tindakan dari DPR tersebut membuat banyak pihak
marah karena RUU PKS telah diperjuangkan sejak lama untuk diselesaikan seiring
dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual.
Penarikan RUU
PKS sangat disayangkan banyak pihak karena tindakan penarikan tersebut terjadi
di tengah tengah tingginya angka kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan telah mencatat
jumlah kasus kekerasan pada perempuan di tahun 2019.
Pada tahun 2019 terjadi 431.471 kasus yang jika dibandingkan
dengan kasus pada tahun tahun sebelumnya, maka dalam 12 tahun terakhir jumlah
kasus di 2019 menjadi jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Komnas Perempuan
mengkategorikan kasus pada 2019 menajdi 10 kategori dengan catatan kekerasan
seksual tersebut beradasarkan KUHP.
Kategori
kekerasan seksual terbanyak yang terjadi pada 2019 adalah inses, inses
merupakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yaitu pelaku yang memiliki
hubungan darah dengan korban, seperti ayah kandung, paman.
Pelaku
terbanyak kasus kekerasan seksual pada ranah privat yaitu pacar dengan kasus
1.320 kasus. Hal ini mengarah pada perlunya ada pendidikan seksualitas untuk
anak muda dengan tujuan mengurangi angka kasus yang kebanyakan korbannya masih
anak muda.
Sampai saat
ini masih banyak masyarakat yang terus menerus “demo” melalui berbagai media
seperti twitter, instagram, dan media lain untuk mendesak pemerintah agar
mengesahkan RUU PKS karena kita semua mengakui bahwa RUU PKS bisa menjadi bukti
bahwa pemerintah memberikan jaminan masyarakat dapat melakukan kegiatan
sehari-hari dengan rasa aman dan terlindungi
Comments
Post a Comment